Senin, 02 Juni 2008

AEI Terima Peraturan "Tender Offer" Baru

[KOMPAS] -Asosiasi Emiten Indonesia atau AEI menyambut baik langkah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengeluarkan peraturan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang baru.

AEI menilai peraturan baru itu bisa menghindari banyaknya perusahaan yang berencana beralih dari perusahaan terbuka ke perusahaan tertutup (go private).

Ketua Umum AEI Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA, Selasa (1/7) di Jakarta, mengatakan, dengan peraturan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang lama, sangat banyak pihak yang dapat melakukan penawaran tender (tender offer), yaitu hanya dengan mengambil alih 20 persen saham perusahaan terbuka.

Ironisnya, setelah melakukan tender offer dan menguasai seluruh saham, perusahaan terbuka itu justru diubah menjadi perusahaan tertutup.

”Ini banyak terjadi. Lama-lama perusahaan terbuka berkurang terus. Karena itu, kami mendukung kalau syarat tender offer ditingkatkan,” ujar Airlangga.

Sejak tahun 2007, sedikitnya 12 perusahaan terbuka memutuskan untuk go private, antara lain PT Multi Agro Persada Tbk, PT Komatsu Indonesia, dan PT Makindo Tbk.

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham publik yang dilakukan pemegang saham pengendali yang baru setelah mengakuisisi saham perusahaan terbuka dalam jumlah tertentu.

Dalam peraturan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang baru, yang dikeluarkan Bapepam-LK tanggal 30 Juni 2008, disebutkan bahwa kewajiban penawaran tender hanya dikenakan kepada pengendali baru perusahaan terbuka yang memiliki saham lebih dari 50 persen dari saham disetor penuh.

Selain mengatur perusahaan yang dapat melakukan penawaran tender, peraturan Bapepam-LK yang baru itu juga mengatur soal jumlah saham yang harus dimiliki masyarakat.

Disebutkan bahwa jika penawaran tender mengakibatkan pengendali baru memiliki saham lebih dari 80 persen, pengendali baru wajib mengalihkan saham perusahaan tersebut ke masyarakat paling lama dua tahun sejak pelaksanaan penawaran sehingga saham yang dimiliki masyarakat minimal 20 persen dari modal disetor.

”Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi pengendali baru untuk melakukan konsolidasi dan mengelola perusahaan yang baru diambil alih,” kata Airlangga Hartarto.

Direktur Bursa Efek Indonesia Erry Firmansyah menyatakan, selain mencegah banyaknya perusahaan yang go private, peraturan Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang baru akan mempertahankan likuiditas bursa karena saham yang dimiliki publik masih cukup banyak.

Namun, Analis Independen-Aspirasi Indonesia Research Institute (AIR Inti), Yanuar Rizky, menilai, peraturan Bapepam- LK yang baru itu kurang berpihak kepada pemegang saham minoritas. Menurut dia, seharusnya pengendali baru yang memiliki saham di atas 80 persen langsung mengalihkan sebagian sahamnya ke masyarakat saat itu juga, tidak harus menunggu dua tahun.

”Kalau memang peraturan baru ini untuk menjaga likuiditas, kenapa tidak langsung saat itu juga 20 persen saham disisakan kepada publik,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar