Selasa, 03 Oktober 2006

Pembebasan pajak dividen Singapura bisa pacu dual listing : 'Indonesia tak perlu tiru Singapura'

[BISNIS INDONESIA] - Dunia usaha nasional masih menunggu perkembangan pembebasan pajak dividen yang dilakukan Singapura dan menduga kebijakan itu hanya bagian kecil dari serentetan insentif yang akan segera diluncurkan.

Namun, mereka meminta pemerintah Indonesia tidak latah dan gegabah menyikapinya. Sebab, serentetan insentif tersebut dipercaya mengarah pada pembentukan pusat industri keuangan perbankan serta korporasi padat modal di kawasan Asean.

Dengan kata lain, apa yang dilakukan Singapura itu tidak selalu cocok untuk ditiru dengan mengingat situasi dan karakter riil perekonomian Indonesia yang berbeda. Tapi kalaupun tidak, pemerintah mesti memerhatikan negara lain di kawasan yang sama, Vietnam.

Demikian diungkapkan Presiden Komisaris PT Bangun Cipta Siswono Yudhohusodo yang juga pemilik sejumlah usaha peternakan-perkebunan dan Ir H Airlangga Hartarto MMT MBA, Presiden Komisaris PT Fajar Surya Wisesa Tbk dan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).

"Kita berada di antara Singapura yang terus memberi insentif di sektor industri keuangan perbankan dengan pajak korporat rendah, dan Vietnam yang terus membuat murah biaya investasi padat karya dengan pajak perorangan rendah," kata Siswono di Jakarta, kemarin.

Modal asing Vietnam berorientasi ekspor hanya terkena PPh korporat 10% selama masa investasi, ditambah tax holiday empat tahun, dan 50% pengurangan pada empat tahun berikutnya, atau bahkan delapan tahun pada kasus tertentu.

Kemudian ada pengurangan sewa lahan. Proyek berorientasi ekspor yang melibatkan modal asing hanya butuh registrasi, yang berarti sudah mendapat izin secara otomatis selama 15 hari sejak registrasi.

Sebelumnya, Singapura bersiap membebaskan pajak dividen dalam rencana amendemen UU Pajak Penghasilannya. Hal ini dikhawatirkan akan memicu pelarian modal Indonesia ke Singapura. (Bisnis, 2 Okt.).

Dual listing


Ketua AEI Airlangga Hartarto mengatakan penghapusan pajak dividen di negara itu akan menjadi insentif yang sangat menarik bagi emiten bursa efek Indonesia guna melakukan pencatatan ganda (dual listing) di bursa efek Singapura.

"Insentif pajak di pasar modal Singapura sudah jauh lebih banyak dibandingkan pasar modal kita, termasuk pajak korporat yang besarannya hanya setengah dari yang ditetapkan Indonesia," katanya

Airlangga percaya, kalau pajak dividen dibebaskan, di luar faktor lain seperti pendanaan, tawaran dual listing di Singapura akan menjadi makin menarik bagi perusahaan Indonesia yang berniat menggali dana publik di Singapura.

Siswono menyebut rencana pemerintah seperti paket investasi, infrastruktur, RUU Pajak, RUU Investasi, dan seterusnya, semua sudah tepat. Masalahnya, implementasinya yang tidak ada.

Sektor riil, kata dia, merasakan betul bagaimana beratnya bersaing dengan perusahaan dari negeri tetangga yang ditopang serangkaian insentif, termasuk kekuatan modal yang bersumber dari bunga bank komersial yang begitu rendah, sekitar 4%.

Parahnya, kelemahan modal perusahaan Indonesia-yang bersumber bunga bank komersial sekitar 16%-masih harus ditambah kondisi infrastruktur domestik yang parah, merajalelanya praktik ekonomi biaya tinggi, serta inefisiensi birokrasi.

"Lihat, ongkos angkut sapi dari Bima- Jakarta 160 kali lebih mahal dari Darwin-Jakarta. Ongkos kontainer 30 kaki Jakarta-Batam dua kali lebih mahal ketimbang dari Jakarta-San Francisco," kata Siswono.

Mulai 1 Januari 2003 pemerintah Singapura menerapkan sistem pajak korporat satu tingkat (one-tier system). Di bawah sistem ini, PPh korporat dipungut di tingkat korporat saja, dan sifatnya final.

Sistem pemajakan itu, kutip situs resmi Depkeu Singapura, menyederhanakan jenis pajak dan mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi korporat. Dengan begitu, hambatan distribusi dividen dihilangkan, hingga dividen yang diterima pemegang saham meningkat.

Pemerintah Singapura membuat periode transisi dalam penerapan sistem itu, terhitung mulai 1 Januari 2003 sampai 31 Desember 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar